Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
Yohanes De Brito Sekewani, S.AB.

Tugas Pokok dan Fungsi BAAK

  1. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan layanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi di lingkungan Universitas San Pedro.
  2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat di antara tenaga administrasi di lingkungan Universitas San Pedro oleh Rektor.
  3. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
  4. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, dengan masa tugas jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
  5. Ketentuan lain mengenai Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan diatur oleh Rektor.

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan administrasi akademik;
  2. Melaksanakan administrasi kemahasiswaan.