PDDIKTI merupakan Pangkalan Data Perguruan Tinggi Secara nasional, di mana seluruh data mahasiswa baik status maupun aktivitasnya selama di perguruan tinggi terdata secara detail. Data Mahasiswa di PDDIKTI digunakan untuk berbagai macam kepentingan nasional, sehingga tidak diperbolehkan memiliki kesalahan yang dampaknya akan merugikan dan diwajibkan selalu up to date dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, PDDIKTI menyediakan layanan Perubahan Data Mahasiswa ( PDM ) sebagai sarana perbaikan data mahasiswa di PDDIKTI. Data tersebut biasanya terkait Biodata Mahasiswa, seperti ejaan nama yang berbeda dengan akta, tempat tanggal lahir yang salah dan lain sebagainya.
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
Persyaratan Umum
- Mahasiswa/Alumni mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari Pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas San Pedro yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa (Unduh Format Surat Pengantar) dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga asli dan berwarna yang telah di pindai (scan).
- Mahasiswa/Alumni mengisi formulir perubahan data mahasiswa yang telah disediakan dengan melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan data yang diubah (lihat persyaratan khusus).
Persyaratan Khusus
No. | Jenis Perubahan | Dokumen Pendukung (Wajib) |
---|---|---|
1 | Nomor Induk Mahasiswa | 1. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) 2. Ijazah dan Transkrip Nilai (Jika Sudah Lulus) 3. Kartu Hasil Studi |
2 | Nama Mahasiswa | 1. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah 2. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) 3. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus) |
3 | Nama Ibu Kandung | Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga |
4 | Tempat Lahir | 1. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah 2. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) 3. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus) |
5 | Tanggal Lahir | 1. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah 2. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) 3. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus) |
6 | Periode Pendaftaran | Surat Keputusan Sebagai Mahasiswa Baru Universitas San Pedro |
7 | Jenis Kelamin | 1. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau 2. Kartu Keluarga asli dan berwarna |
Persyaratan atas perubahan tersebut diatas selanjutnya diserahkan ke BAAK Universitas San Pedro dengan mengisi formulir perubahan data yang telah disediakan
Formulir Perubahan Data
Klik Link di bawah ini untuk diarahkan ke formulir pengisian perubahan data mahasiswa:
FORMULIR PERUBAHAN DATA